Kami menyediakan layanan penelitian kepatuhan pajak yang komprehensif dan dirancang untuk memberikan nilai tambah, serta dapat meningkatkan keyakinan terhadap tingkat kepatuhan pajak Anda. Beberapa cara yang kami gunakan untuk meneliti kepatuhan pajak adalah sebagai berikut:
- Penugasan Agreed upon Procedure (AuP) Pajak atau Diagnostic Tax Review:Penugasan AuP pajak ditujukan untuk mengidentifikasi kemampuan internal perusahaan dengan menggunakan standar pemeriksaan dan prosedur yang telah ditentukan. Prosedur ini serupa dengan standar pemeriksaan yang umumnya diterapkan oleh otoritas pajak di Indonesia. Dalam hal ini, kami akan menguji pembukuan akuntansi perpajakan, penghitungan, serta prosedur lain yang dibutuhkan. Kami juga dapat mengevaluasi tingkat kepatuhan pajak secara keseluruhan. Penugasan AuP pajak tidak hanya dilakukan untuk memberikan basis yang kuat dalam menyusun laporan faktual posisi perpajakan, tetapi juga dirancang dan dilaksanakan untuk mengetahui apakah terdapat risiko pajak tertentu beserta penyebabnya.
- Tax Due Diligence:Tujuan utama dari tax due diligence adalah untuk menentukan kewajiban pajak di masa lampau, sekarang, dan di masa yang akan datang dari entitas target. Termasuk kewajiban pajak yang diungkapkan, tidak diungkapkan, yang sudah maupun belum direalisasikan. Tax due diligence akan membantu Anda dalam menetapkan harga pembelian, klausul jaminan dan pembatasan tanggung jawab perpajakan dalam suatu perjanjian jual beli saham, menentukan profil pajak dari entitas target, serta membantu merencanakan struktur akuisisi dan pendanaan yang tepat. Dalam melakukan tax due diligence, kami menggabungkan keahlian dan pengalaman di bidang akuntansi dan hukum.
- Opini Pajak Independen (Analisis Pajak):Kurangnya pedoman dalam menginterpretasikan peraturan-peraturan pajak di Indonesia berpotensi menimbulkan risiko pajak. Untuk meminimalisir risiko tersebut, kami akan membantu Anda dalam menyusun opini pajak (analisis pajak). Kami melakukan analisis berdasarkan prosedur riset yang ketat dan didukung oleh basis data Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Mahkamah Agung yang telah disusun serta dikodifikasi secara komprehensif.
- Strukturisasi dan Perencanaan Pajak:Dalam rangka memastikan kesesuaian dengan perubahan-perubahan dalam restrukturisasi perusahaan dan mengoptimalkan efek pajak dalam strukturisasi transaksi, sangat disarankan untuk mengkaji konsekuensi pajak yang terkait dengan keputusan perusahaan serta mempertimbangkan semua strategi efisiensi pajak untuk memperoleh hasil terbaik. Kami memberikan solusi yang andal dan inovatif yang diperlukan untuk memaksimalkan nilai dari klien kami yang memungkinkan mereka mencapai hasil terbaik. Advis strukturisasi dan perencanaan pajak kami disesuaikan dengan kebutuhan Anda dan diselaraskan dengan kebutuhan bisnis Anda.
- Dukungan Fasilitas Pajak:Untuk menarik investasi modal di Indonesia, pemerintah menawarkan berbagai fasilitas pajak bagi Anda yang menjalankan usaha di industri tertentu dan/atau daerah tertentu. Kami dapat membantu perusahaan Anda dengan menyusun permohonan untuk memperoleh fasilitas, mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan termasuk mendampingi Anda dalam pengajuan fasilitas kepada pemerintah. Berbekal pengetahuan dan pengalaman, kami dapat memberikan strategi kepada Anda untuk mengatasi berbagai hambatan yang mungkin timbul dalam proses mendapatkan fasilitas pajak.
- Dukungan Pengajuan Private RulingSama halnya dengan area lain dalam hukum, dalam banyak kasus, hukum pajak bersifat kompleks, ekstensif, ambigu, tidak pasti, dan tidak jelas. Ambiguitas tersebut mungkin timbul dalam menentukan makna yang tepat dari ketentuan perundang-undangan, atau penerapan peraturan perundang-undangan terhadap situasi faktual, atau menentukan kecukupan bukti yang diperlukan sesuai dengan fakta. Hal itu dapat menciptakan ketidakpastian atas konsekuensi pajak yang dihadapi Wajib Pajak. Private ruling secara umum diakui sebagai suatu pernyataan opini dari otoritas pajak mengenai bagaimana suatu peraturan pajak diterapkan atau akan diterapkan kepada wajib pajak, sehingga dengan begitu dapat menjamin kepastian bagi wajib pajak. Kami memberikan dukungan pengajuan private ruling dengan menyediakan diskusi pre-ruling dengan pemohon, konsultasi mengenai informasi yang diperlukan, penyusunan surat permohonan, dan menyampaikan permohonan tersebut ke otoritas pajak, serta memonitor perkembangan dari permohonan tersebut.